Peran Pasar Tradisional dalam Menjaga Ekonomi Warga
Taipan China pendiri properti raksasa Evergrande Grup Hui Ka Yan dihukum penjara seumur hidup dan denda US$2 miliar atau setara Rp35 triliun pada Kamis (20/8).ruang publik
Guru Besar Hukum Pidana UGM, Marcus Priyo Gunarto, menyatakan penetapan tersangka tidak perlu pemeriksaan calon tersangka, cukup berdasarkan dua alat bukti.
Potret tampak sisi belakang iQOO 15 (Liputan6.com/Arief Ferdian Maulana)teknologi digital